Makasar, BEM STKIP Hamzanwadi Selong. Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam "Mahasiswa Jihad Demi Kebenaran" bermula dari ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin, 17 Juli 2012 yang berujung pada aksi perusakan kantor Komisi A DPRD Sulsel hingga dilakukan penangkapan kepada 28 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa oleh polisi setempat. 17 unit sepeda motor, beberapa buah senjata tajam berupa badik, parang, busur dan keris hingga bukti kepemilikan beberapa butir peluru turut disita seperti yang diberitakan oleh www.fajar.co.id
ke-7 mahasiswa dari 10 mahasiswa yang ditangkap polisi setempat terancam 66 Kurungan yang dirujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketujuh mahasiswa tersebut didakwa melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(Sumber: Fajar.co.id )
ke-7 mahasiswa dari 10 mahasiswa yang ditangkap polisi setempat terancam 66 Kurungan yang dirujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketujuh mahasiswa tersebut didakwa melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(Sumber: Fajar.co.id )
+ komentar + 1 komentar
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!city car
Posting Komentar
Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong