Headline News :

Tidak Puas Putusan PTUN, 7 Mahasiswa diancam 66 bulan Kurungan

Makasar, BEM STKIP Hamzanwadi Selong. Unjuk rasa mahasiswa  yang tergabung dalam "Mahasiswa Jihad Demi Kebenaran" bermula dari ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Senin, 17 Juli 2012 yang berujung pada aksi perusakan kantor Komisi A DPRD Sulsel hingga dilakukan penangkapan kepada 28 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa oleh polisi setempat. 17 unit sepeda motor, beberapa buah senjata tajam berupa badik, parang, busur dan keris hingga bukti kepemilikan beberapa butir peluru turut  disita seperti yang diberitakan oleh www.fajar.co.id
ke-7 mahasiswa dari 10 mahasiswa yang ditangkap polisi setempat terancam 66 Kurungan yang dirujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketujuh mahasiswa tersebut didakwa melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

(Sumber: Fajar.co.id )
Share this article :
 

+ komentar + 1 komentar

city car
24 Maret 2014 pukul 19.18

Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!city car

Posting Komentar

Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong

Yang terhormat seluruh pengunjung blog BEM STKIP HAMZANWADI SELONG.
secara perlahan alamat blog BEM STKIP HAMZANWADI SELONG akan kami pindah ke alamat berikut http://bem.hamzanwadi.ac.id/
Seluruh link download buku pelajaran juga secara perlahan akan segera kami pindah ke alamat tersebut.
mohon dukungannya.
terimakasih dan mohon maaf

WEB BEM STKIP HAMZANWADI SELONG

BEM STKIP Hamzanwadi Selong

Lainnya di Blog BEM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BEM STKIP Hamzanwadi Selong - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger