Pemerintah dan DPR sepakat menegaskan posisi empat mata kuliah utama di jenjang pendidikan tinggi (diploma dan S-1). Nantinya, semua perguruan tinggi wajib memberikan empat mata kuliah tersebut kepada seluruh mahasiswanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, keempat mata kuliah itu adalah Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.
Mendikbud mengungkapkan, ada beberapa perguruan tinggi yang menggabungkan mata kuliah tersebut menjadi satu. Alasannya untuk penghematan, baik biaya maupun lama waktu kuliah. Imbasnya, kata Mendikbud, penggabungan mata kuliah itu membuat mahasiswa tidak menjiwai subtansi masing-masing mata kuliah sebagai ideologi.
Mendikbud juga mengatakan, selama ini undang-undang belum mengaturnya. Akhirnya, beberapa perguruan tinggi merasa legal menggabungkan keempat mata kuliah itu dengan alasan tidak meninggalkan subtansi dari setiap mata kuliah.
(Sumber: Edukasi Kompas)
Posting Komentar
Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong