JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak
ada toleransi bagi penyedia jasa pembuatan dan pembeli ijazah palsu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, sanksi pidana
berat dan denda mengancam keduanya karena telah memalsukan dokumen
negara. Masyarakat diminta bekerja sama untuk melaporkan jika menemui
tindak pemalsuan ijazah.
“Kalau memang menemukan hal semacam itu, laporkan ke pihak berwajib
atau bisa juga ke Kemdikbud,” kata Nuh saat dijumpai seusai rapat kerja
dengan DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
“Dua-duanya kena pokoknya, dan harus diberi hukuman paling berat. Ini sudah tidak benar,” ungkap Nuh.
Kasus ijazah palsu ini sebenarnya bukan barang baru lagi. Namun,
gaungnya perlahan tak terdengar. Siapa sangka jika diam-diam perusahaan
yang menawarkan ijazah palsu masih terus mencari pelanggan dan mengobral
jasanya seperti yang dilakukan PT Mitra Consultant melalui dunia maya.
Sulitnya mendapat kerja atau kemalasan menempuh pendidikan tinggi
melalui jalur yang seharusnya membuat orang menghalalkan pemalsuan
ijazah kelulusan dari universitas ternama dengan indeks prestasi
kumulatif (IPK) yang memuaskan.
“Ini kan sebenarnya bukan yang pertama. Sempat ada perdebatan panjang mengenai hukuman bagi pembuat dan pengguna ijazah palsu ini,” tutur Nuh.“Tapi melihat efek yang ditimbulkan dari ijazah palsu tersebut sangat buruk, hukumannya tidak cukup hanya denda, tapi harus dihukum pidana,” ia menegaskan.
Seperti diketahui, PT Mitra Consultant yang memiliki situs
ptmitraonlineijazah.com terang-terangan menawarkan jasa pembuatan ijazah
dari berbagai perguruan tinggi (Baca: Terang-terangan Jual Ijazah Palsu di Internet (1)).
Tidak hanya dari berbagai universitas, perusahaan ini juga bersedia
membuat ijazah dari semua jenjang, baik D-3 hingga S-3. Tak
tanggung-tanggung, mereka juga melayani pelanggan yang ingin memiliki
ijazah tidak dari jurusannya, misalnya lulusan jurusan keperawatan
berpindah menjadi lulusan jurusan kedokteran.
Sumber : DIKTI
Posting Komentar
Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong