Headline News :

Hari Ini RUU PT Disahkan

JAKARTA - Teka-teki keberadaan Rancanan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan segera terjawab. Sesuai dengan agenda sidang DPR, anggota dewan akan mengesahkan RUU PT siang hari ini. Ancaman protes terus menguat menjelang detik-detik pengesahan.
Ancaman paling ekstrim dilontarkan oleh jajaran pengelola kampus swasta. Mereka menilai jika RUU PT disahkan maka akan semakin memperkecil peran pemerintah terhadap kapus swasta. Setelah RUU ini disahkan, dikhawatirkan intervensi pembiayaan oleh pemerintah kepada kampus swasta semakin kecil.
Tidak tanggung-tanggung, bentuk protes dari kampus swasta tadi akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sejumlah kampus swasta sudah memasang kuda-kuda gugatan UU PT (hasil pengesahan RUU PT) ke Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7/2012). Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU PT merupakan tindak lanjut setelah pemerintah bersama Komisi X DPR selesai melakukan pembicaraan tingkat I.
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU PT dalam sidang paripurna tidak mendapatkan hambatan berarti. Seluruh fraksi menyatakan setuju saat dimintai pendapatnya.
Turut hadir pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso, serta Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim.
Sebagai informasi, RUU PT pertama kali diusulkan oleh DPR. Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR pada 7 April 2011 yang menerima RUU PT menjadi usul inisiatif DPR dan selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI.
Pada 28 April 2011, Presiden RI mengeluarkan surat yang menunjuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah membahas RUU PT.
Komisi X DPR sendiri diberi tugas untuk membahas RUU tersebut melalui keputusan Badan Musyawarah DPR mulai 12 Mei 2011.

(sumber: DIKTI)
Share this article :
 

Posting Komentar

Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong

Yang terhormat seluruh pengunjung blog BEM STKIP HAMZANWADI SELONG.
secara perlahan alamat blog BEM STKIP HAMZANWADI SELONG akan kami pindah ke alamat berikut http://bem.hamzanwadi.ac.id/
Seluruh link download buku pelajaran juga secara perlahan akan segera kami pindah ke alamat tersebut.
mohon dukungannya.
terimakasih dan mohon maaf

WEB BEM STKIP HAMZANWADI SELONG

BEM STKIP Hamzanwadi Selong

Lainnya di Blog BEM

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BEM STKIP Hamzanwadi Selong - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger