![]() |
Mendikbud M Nuh |
Dia menambahkan, peningkatan wajib belajar menjadi 12 tahun dengan semangat untuk melakukan afirmatif pada kelompok masyarakat yang tidak mampu. Dalam Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang baru disahkan hari ini, Jumat (13/7/2012) juga menetapkan 30 persen dari biaya operasional PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk pendaanan riset bagi mahasiswa.
"Dalam RUU PT juga menetapkan bidang studi Agama Islam, Pancasila, Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib bagi pendidikan tinggi strata satu (S-1) dan Diploma," ujar M Nuh dalam pidatonya pada Sidang Paripurna di DPR RI, Senayan Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).
M Nuh menerangkan, penyusunan RUU PT ini sebagai langkah tanggung jawab sebagai penopang bagi terciptanya ilmu pngetahuan. "Tidak saja kemampuan berkualitas tapi tenaga terampil profesional yang setara dengan pendidikan akademik," paparnya.
Seperti diketahui DPR akhirnya mensahkan RUU tentang Pendidikan Tinggi menjadi UU Pendidikan Tinggi. Pentingnya peran Pendidikan Tinggi dalam Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) tidak cukup hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 24 ayat (4), untuk melindungi hak seluruh warga negara mendapatkan akses pendidikan sesuai UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 31.(mrg)
(sumber: Okezone )
Posting Komentar
Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong