JAKARTA – Semua hasil penelitian yang didanai pemerintah wajib disebarluaskan. Diharapkan hal itu dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya untuk dunia pendidikan.
”Penelitian yang disebarluaskan adalah penelitian yang didanai pemerintah dan atau pemerintah daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, saat rapat kerja sinkronisasi draf RUU PT dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR, kemarin.
Hal itu diatur dalam Pasal 46 draft Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi. Rencananya RUU tersebut akan disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR, Jumat (13/7).
Dia menjelaskan, hasil penelitian yang wajib disebarluaskan itu dilakukan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan atau dipatenkan oleh perguruan tinggi. Meski demikian, ada sejumlah hasil penelitian yang dapat tidak dipublikasikan, yakni yang bersifat rahasia.
Penelitian Rahasia
Penelitian Rahasia
”Penelitian itu adalah kegiatan akademik dan penyebarluasan itu adalah kewajiban. Tapi, ada yang dikecualikan, yaitu yang bersifat rahasia, mengganggu, dan atau membahayakan kepentingan umum. Tapi, yang ditekankan yang bersumber dari pemerintah,” terangnya.
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Zul Fadli mengungkapkan, kewajiban mempublikasikan hasil penelitian merupakan bentuk tanggung jawab para peneliti yang menggunakan dana APBN atau APBD.
Reni Marlinawati, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP menegaskan, kewajiban mempublikasikan hasil penelitian merupakan implikasi dari penetapan anggaran penelitian. Diharapkan hasil penelitian yang didanai pemerintah dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat luas, khususnya bagi dunia pendidikan.
Dalam draf juga diatur bahwa anggaran penelitian dialokasikan sebesar 30% dari anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). (K32-37)
(sumber: http://www.dikti.go.id)
(sumber: http://www.dikti.go.id)
Posting Komentar
Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong