Pemerintah bersama Komisi X DPR menyatakan bahwa seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh kementerian dan lembaga di luar Kementerian Agama (Kemenag) diatur oleh pemerintah. Sementara, Kemenag diberikan hak istimewa untuk mengatur perguruan tinggi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang rencananya akan segera disahkan.
Sebelumnya, banyak pendapat dari DPR dan pengamat yang mengatakan Kemdikbud harus mengatur seluruh institusi pendidikan. Baik itu yang berada di bawah Kemenag, maupun institusi pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lain di luar Kemdikbud.
Alasannya, agar terjadi kemudahan pengelolaan dan pengawasan pada seluruh institusi pendidikan. Khususnya mengenai efisiensi penggunaan anggaran. Pasalnya, dana fungsi pendidikan sebagian besar mengalir ke 17 Kementerian dan lembaga lain di luar Kemdikbud.
Akhirnya, usulan tersebut dimasukkan dalam RUU PT. Hari ini, Komisi X DPR bersama Kemdikbud, Kemenag, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat kerja akhir sebelum RUU PT disahkan.(http://edukasi.kompas.com)
Alasannya, agar terjadi kemudahan pengelolaan dan pengawasan pada seluruh institusi pendidikan. Khususnya mengenai efisiensi penggunaan anggaran. Pasalnya, dana fungsi pendidikan sebagian besar mengalir ke 17 Kementerian dan lembaga lain di luar Kemdikbud.
Akhirnya, usulan tersebut dimasukkan dalam RUU PT. Hari ini, Komisi X DPR bersama Kemdikbud, Kemenag, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat kerja akhir sebelum RUU PT disahkan.(http://edukasi.kompas.com)
Kemarin (Rabu, 11 Juli 2012), Komite Nasional Pendidikan mengaku akan melakukan judicial review jika Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi tetap disahkan. Pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas untuk membatalkan RUU PT ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut mereka Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi masih mengusung semangat Otonomi dan Privatisasi. Komnas Pendidikan menganggap tidak ada perbedaan antara draf dan daftar inventaris masalah yang diterima.(http://www.tempo.co)
Posting Komentar
Terimakasih atas Kunjungan anda di blog BEM STKIP Hamzanwadi Selong